Blora - Momentum Idul Fitri menjadi berkah tersendiri bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di seluruh Indonesia, pada momen tersebut mereka mendapatkan remisi khusus Lebaran. Termasuk 3 orang WBP dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora resmi menjadi klien asimilasi rumah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Pati bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pelaksanaan serah terima klien dilakukan oleh staf Pelayanan Tahanan Rutan Blora dengan Petugas Bapas Pati pada (18/4/2023).
Hal tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para WBP, dengan adanya program asimilasi rumah ini maka dirinya dapat berkumpul bersama dengan keluarganya pada momentum Idul Fitri 1444 Hijriyah. "Saya sangat bersyukur sekali bisa mendapatkan asimilasi rumah ini, jadi bisa benar-benar merasakan Lebaran dirumah. Tidak bisa saya bayangkan ketika kemarin merayakan Idul Fitri di dalam Rutan, pasti akan berbeda rasanya", ungkap salah satu WBP sembari menjawab pertanyaan petugas Bapas.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pelaksanaan asimilasi rumah ini merupakan amanat dari Peraturan Meneteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai solusi untuk mengurangi over crowded di Lapas dan Rutan di Indonesia. Asimilasi rumah diberikan kepada WBP yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya. Namun dalam aturan asimilasi rumah yang terbaru ini, ada beberapa kriteria narapidana yang harus terpenuhi agar mendapatkan asimilasi rumah.
Muhamad Nurseha selaku Kepala Bapas Pati menyampaikan, "walaupun ini momentum Cuti Bersama dalam rangka Idul Ftri 1444 Hijriyah, namun kami tetap berusaha memberikan pelayanan bagi Lapas dan Rutan yang hendak melakukan serah-terima klien. Ini kita lakukan agar WBP yang hendak menjalani reintegrasi sosial dapat menikmati momentum Lebaran bersama keluarga pada masa cuti bersama ini", pungkas Kabapas.